SuaraJakarta.id - Polisi menangkap pelaku perampokan disertai penyanderaan pegawai Indo Gadai di Jalan Mohammad Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).
Pelaku perampokan berinisial D alias Denis (22). Tersangka beraksi saat pegawai Indo Gadai bersiap menutup toko.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi perampokan disertai penyanderaan ini terjadi sekitar pukul 20.05 WIB.
Menurut Zulpan, kasus perampokan ini bermula saat tersangka berpura-pura ingin menggadaikan laptop Acer dan HP Oppo.
Baca Juga:Melawan Mau Ditangkap, Perampok Indogadai Jagakarsa Ditembak di Kaki
Salah satu karyawan Indogadai, SR, kemudian melayani permintaan pelaku. Sementara dua korban lainnya, UKH dan DNA, bersiap untuk menutup menutup toko.
Selang beberapa waktu, pelaku menodong korban dengan menggunakan senjata airfsoft gun dan memerintahkan UKH membuka brangkas yang ada di toko tersebut.
"UKH ketakutan, karena diancam, apabila tidak mengikuti perintahnya nanti akan ditembak. Sehingga membuka brangkas yang ada di Indogadai tersebut, uang sejumlah Rp 33 juta ini diambil oleh pelaku atau tersangka. Kemudian dimasukkan ke dalam tas hitam," katanya.
![Pelaku perampokan Indo Gadai saat dihadirkan oleh kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). (Suara.com/Yasir)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/14/26308-perampokan-indo-gadai.jpg)
Tersangka juga merusak serta mengambil server CCTV dan memasukannya ke dalam tas hitam miliknya.
Niatan tersangka untuk kabur meninggalkan Indogadai berhasil dihalangi warga dan petugas Polsek Jagakarsa yang tengah patrol di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga:Perampok Bobol Brankas Indo Gadai Rp 33 Juta hingga Sekap Karyawan di Toilet
Sempat terdengar letupan senjata yang ditembakkan petugas sebagai tanda tembakan peringatan kepada tersangka untuk menyerahkan diri.
![Kantor Indogadai di Jagakarsa tutup usai disatroni perampok. (Suara.com/Arga)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/14/98938-kantor-indogadai-di-jagakarsa-tutup-usai-disatroni-perampok.jpg)
Namun, tersangka tak mengindahkan hal itu sehingga petugas melumpuhkannya dengan tembakan tegas dan terukur karena melawan.
"Tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan. Ada satu luka tembakan di kaki tersangka yang dilakukan oleh kepolisian, tentunya tegas dan terukur," sambungnya.
"Tersangka ini kita jerat dengan tindak pidana di sini ialah pasal 365 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," kata Endra.