SuaraJakarta.id - Polisi menembak kaki perampok dan penyandera karyawan Indogadai di Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena melawan saat mau ditangkap, Senin (13/12/2021) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, semula petugas memberikan tembakan peringatan.
Tembakan itu dilakukan dua petugas Polsek Jagakarsa yang saat itu berpatroli dan melintas di lokasi kejadian.
Namun hal itu tidak diindahkan oleh perampok berinisial D alias Denis (22), sehingga polisi memutuskan untuk melumpuhkan tersangka dengan tembakan tegas dan terukur.
Baca Juga:Perampok Bobol Brankas Indo Gadai Rp 33 Juta hingga Sekap Karyawan di Toilet
"Kebetulan berpatroli melihat ada keramaian di Indogadai tersebut dan melihat tersangka mengancam orang-orang sekitarnya untuk mundur, atau kalau tidak ditembak dengan senjata airsoft gun," kata Endra, Selasa (14/12/2021).
"Tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan. Ada satu luka tembakan di kaki tersangka yang dilakukan oleh kepolisian, tentunya tegas dan terukur," sambungnya.
Denis telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.