SuaraJakarta.id - Pegawai honorer Kelurahan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial S yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK yang melaksanakan PKL ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berusia 54 tahun itu itu menjadi tersangka usai Polres Tangsel melakukan pemeriksaan terhadap tiga siswi yang jadi korban pelecehan seksual dan sejumlah saksi serta pelaku.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra. Menurutnya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini Jumat (17/12/2021).
"Hari ini ditahan, ditangkapnya semalam. Hari ini sudah ditetapkan tersangka," kata Aldo saat dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga:Omicron Masuk Jakarta Melalui WNA, Tangis Nia Ramadhani
Berdasarkan pemeriksaan, ketiga korban mengaku mendapat pelecehan seksual dari pelaku berupa sentuhan fisik di area sensitif. Pelaku juga sempat mengirimkan video syur kepada korban.
"Masih sesuai yang beredar itu. Sentuhan fisik di area badan-badan yang sensitif. Pengakuan korban begitu (dikirimi video syur) tapi belum bisa dibuktikan karena kita belum dapat buktinya, chat-nya sudah dihapus," terang Aldo.
Sementara itu, kepada petugas, pelaku mengaku motif melakukan tindakan pelecehan seksual itu dengan alasan tidak sengaja.
"Alasannya hanya untuk sekedar mengingatkan aja. Kalau alibi dia nggak sengaja, tapi sering," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aldo menuturkan, pelaku sudah berkeluarga dan memiliki anak.
Baca Juga:Temui Siswi Korban Pelecehan Pegawai Kelurahan, Wawalkot Tangsel: Anak Yatim
"Pelaku sudah punya keluarga, tiga orang anak. Pelaku bekerja di bagian pelayanan, mentor siswa magang di kelurahan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kabar adanya pelecehan seksual itu dibenarkan oleh Lurah Jombang Hasanudin. Menurutnya, kasus dugaan pelecehan seksual itu mencuat pada pekan lalu.
Dia mengetahui hal tersebut setelah mendapati laporan dari Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak Kelurahan Jombang yang sedang menangani kasus tersebut.
"Iya, sudah ditangani Satgas perlindungan anak. Saya nggak tahu ceritanya dan nggak tahu jumlah korbannya," katanya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Rabu (15/12/2021).
"Saya dapat laporan seminggu lalu. Saya diberitahu sedang ada penanganan terkait masalah apa itu dibilangnya, pelecehan ya, dari staf kelurahan," sambung Hasanudin.
Hasanudin menerangkan, pegawai yang diduga melakukan pelecehan seksual itu berinisial S. Usianya bahkan sudah setengah abad yakni 54 tahun.
Menurutnya, saat ini kasus yang dilakukan S sedang dalam penanganan satgas perlindungan anak tingkat kota.
Sementara S, diketahui sudah melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada pihak sekolah dan orangtua korban.
"Yang bersangkutan juga sudah ditangani PA, juga sudah klarifikasi ke sekolah dan orang tua. Proses sedang berjalan," terangnya.
Akibat adanya kasus pelecehan seksual tersebut, para korban tak lagi melakukan PKL di Kelurahan Jombang.
Kontributor : Wivy Hikmatullah