Limbah Medis DKI Jakarta Meroket Hingga 70.464 Kilogram Selama 2021

"Untuk 2021 jumlahnya 2.106,65 kilogram (limbah medis rumah tangga). Sedangkan, 2022 jumlahnya 1.538,77 kilogram. Jadi memang meningkat signifikan di 2021," ujar Asep.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 17 Desember 2021 | 20:21 WIB
Limbah Medis DKI Jakarta Meroket Hingga 70.464 Kilogram Selama 2021
Ilustrasi limbah medis. [Antara]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan jumlah limbah medis di Ibu Kota mengalami kenaikan signifikan sepanjang tahun 2021. Tercatat, dalam periode Januari sampai November 2021, jumlah sampah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 itu mencapai 70.464,36 kilogram.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam diskusi Ngobrol Peduli Lingkungan atau Ngopling di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/20/2021). Asep menjelaskan, puluhan kilogram limbah medis itu berasal dari rumah tangga hingga tempat isolasi terkendali di ibu kota.

"Untuk 2021 jumlahnya 2.106,65 kilogram (limbah medis rumah tangga). Sedangkan, 2022 jumlahnya 1.538,77 kilogram. Jadi memang meningkat signifikan di 2021," ujar Asep.

Untuk limbah medis dari lokasi isolasi terkendali mencapai 68.357,71 kilogram. Terhitung Pemprov pada 2021 memiliki 7 lokasi isolasi terkendali yang disiapkan Pemprov DKI selama pandemi Covid-19.

Baca Juga:Omicron Terdeteksi di Jakarta, Wali Kota Jakut: Belum Ada Aturan Penutupan Tempat Wisata

Di antaranya adalah di Graha TMII, Graha Ragunan, Rusun Nagrak, Cik's Mansion, LPMP Jagakarsa, Masjid Hasyim Ashari Cengkareng, dan Wisma Adhyaksa Puri Loka Jakarta Timur.

Untuk menampung limbah medis itu, pihaknya menyiapkan empat Tempat Pembuangan Sampah atau TPS B3, yaitu di daerah Lenteng Agung, Bambu Larangan, Ciracas, dan Waduk Cincin.

Sedangkan, TPS skala kecamatan yang disiapkan Pemprov DKI ada di Cempaka Putih, Kebon Jeruk, Duren Sawit, Semper, Kantor DLH, Cakung, Pulo Gadung, Pesanggrahan, Tegal Alur, dan Condet.

"Kami membangun beberapa TPS limbah B3 skala kecamatan, bentuknya memang bukan tempat pengolahan. Tapi lebih ke tempat penampungan limbah-limbah medis, seperti masker, sarung tangan, dan sebagainya," tuturnya.

Meski jumlahnya membludak, penanganan limbah medis Covid-19 ini tak bisa dilakukan sembarangan. Perlu ada penanganan khusus karena limbah B3 ini dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Baca Juga:Pemprov DKI Gelar Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Jakarta Mulai Besok

General Manager PT Prasadha Pamunah Limbah Industri atau PPLI Yurnalisdel menjelaskan, limbah medis bisa dikelola dengan cara pemusnahan. Namun, pembakaran yang dilakukan tidak bisa sembarangan.

Cara paling efektif adalah dengan menggunakan insinerator atau fasilitas pengolahan limbah secara termal dengan memanfaatkan energi panas untuk membakar limbah.

Pembakarannya dilakukan dengan panas hingga 800 derajat celcius dalam suatu alat tertutup. Hal ini sudah menjadi standar untuk menghancurkan polutan yang terkandung dalam limbah, dan mengurangi massa dan volume limbah secara signifikan.

"Insinerator yang kami miliki ini menggunakan teknologi terbaru dan mumpuni dengan kapasitas pengolahan sebanyak 50 ton per hari. Kami bisa mengolah semua limbah yang dikategorikan sebagai limbah B3 termasuk limbah medis oleh pemerintah," jelasnya.

Selain itu, insinerator yang digunakan sudah dilengkapi peralatan pengendali emisi. Karena itu, ia menjamin tidak ada dampak buruk bagi lingkungan karena pemusnahan sampah yang dilakukan.

"Salah satunya adalah penggunaan continuous emission monitoring system (CEMS). CEMS tak hanya memantau temperatur, O2, dan CO2, tapi juga memantau HCI, NOX, SO2, CO, hingga dust concentration and moisture. Ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini