SuaraJakarta.id - Wakasat Reskrim AKP Niko Purba mengungkapkan terduga pencuri uang di RS Harapan Kita berinisial A merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
"A terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di Jakarta Barat pada 2010 dan sudah menjalani hukuman," kata Niko saat dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).
Setelah menjalani hukuman penjara, pelaku lalu sempat bekerja sebagai relawan COVID-19 di RS Harapan Kita sebagai sopir ambulans.
A pun berhenti dari pekerjaannya sebagai sopir ambulans beberapa bulan yang lalu dan memilih melakukan aksi pencurian demi memenuhi kebutuhan hidup.
Baca Juga:Pencuri Uang Rp 8 Juta Keluarga Pasien di RS Harapan Kita Eks Relawan Ambulans
Karena aksinya, A ditangkap petugas di rumah indekos kawasan Pedongkelan, Cengkareng Jakarta Barat, Jumat dini hari.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian yang dipakai A saat mencuri dan sepeda motor yang dia gunakan menuju lokasi.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukum tujuh tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Kepala Unit Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/12) dini hari.
Kala itu, pelaku sempat masuk ke dalam parkiran menggunakan sepeda motornya.
Baca Juga:Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Ban Diringkus, Mengaku Pemain Baru dan Diajak Teman
Setelah itu, pelaku langsung berjalan ke arah masjid dan mendapati sebuah tas diletakkan di dekat pemiliknya yang sedang tidur.
Di saat korban sedang tertidur, pelaku perlahan mendekati korban dan mengambil tas berwarna hitam tersebut.
"Si korban dan keluarga di situ, mungkin dia lagi istirahat di mushola itu lalu ketiduran, terus pelaku ambil tas korban," kata Avrilendy, Kamis (16/12).
Avrilendy melanjutkan pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp8.000.000 dan beberapa barang elektronik lain yang ada di dalam tas tersebut.
Korban pun baru menyadari barang bawaannya hilang setelah terbangun dari tidurnya. Mereka langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.