Pencuri Uang Rp 8 Juta Keluarga Pasien di RS Harapan Kita Eks Relawan Ambulans

Polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri fisik A melalui rekaman kamera CCTV di lokasi pencurian.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 17 Desember 2021 | 20:30 WIB
Pencuri Uang Rp 8 Juta Keluarga Pasien di RS Harapan Kita Eks Relawan Ambulans
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Niko Purba saat jumpa pers pencurian uang oleh eks relawan ambulans COVID-19 RS Harapan Kita di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/12/2021). [ANTARA/Walda]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seseorang berinisial A karena diduga mencuri tas berisi uang Rp 8.000.000 di Masjid Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita.

"Pelaku kebetulan mantan relawan ambulans, terkait penanganan COVID-19 di Rumah Sakit Harapan Kita," kata Wakil Kepala Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Niko Purba saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Pelaku ditangkap di rumah indekos kawasan Pedongkelan, Jakarta Barat, Jumat dini hari.

Selain menangkap A, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai pelaku hingga sepeda motor yang digunakan untuk mencuri.

Baca Juga:Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Ban Diringkus, Mengaku Pemain Baru dan Diajak Teman

Penangkapan itu bermula ketika polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri fisik A melalui rekaman kamera CCTV (closed circuit television) di lokasi pencurian.

Polisi juga berhasil mendeteksi nomor polisi sepeda motor yang dipakai pelaku ke lokasi pencurian.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi mendeteksi bahwa pelaku tinggal di sebuah rumah indekos di wilayah Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Dia langsung kita amankan dan mengakui semua perbuatannya," kata dia.

Berdasarkan pengakuan A, Niko mengatakan uang curian sebesar Rp8 juta itu dimanfaatkan untuk membeli beberapa barang seperti stik biliar, ban sepeda motor dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:Ojek Pangkalan di Lubang Buaya Jadi Korban Hipnotis, Motor Raib, Polisi: Masih Lidik

Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Kepala Unit Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/12) dini hari.

Kala itu, pelaku sempat masuk ke dalam parkiran menggunakan sepeda motornya.

Setelah itu, pelaku langsung berjalan ke arah masjid dan mendapati sebuah tas diletakkan di dekat pemiliknya yang sedang tidur.

Di saat korban sedang tertidur, pelaku perlahan mendekati korban dan mengambil tas berwarna hitam tersebut.

"Si korban dan keluarga di situ, mungkin dia lagi istirahat di mushola itu lalu ketiduran, terus pelaku ambil tas itu," kata Avrilendy, Kamis (16/12).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak