Revisi UMP DKI Naik Jadi 5,1 Persen, Apindo Bakal Gugat Anies Ke Pengadilan

"Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN,"

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 19 Desember 2021 | 13:33 WIB
Revisi UMP DKI Naik Jadi 5,1 Persen, Apindo Bakal Gugat Anies Ke Pengadilan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]

Anies mengaku terpaksa menerbitkan Kepgub itu karena sudah tenggat waktunya. Jika tidak menetapkan sesuai formula di PP itu, ia akan dianggap melanggar Undang-undang.

Namun, Anies merasa kenaikan nilai UMP di Jakarta terlalu kecil. Pasalnya, kondisi perekonomian di ibu kota dinilainya sudah bisa menaikan UMP yang lebih tinggi.

Akhirnya, ia pun melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk negosiasi formula penentuan nilai UMP. Setelah mendapat balasan, akhirnya Anies resmi menambah nilai kenaikan UMP dari hanya Rp 38 ribu jadi Rp 225.667.

“Dengan kenaikan Rp 225.557, per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp 37.749," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:Negosiasi Diterima, Anies Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 Jadi 5,1 persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini