SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang pria di Palmerah, Jakarta Barat, berinisial H. Pria berusia 39 tahun itu diduga cabuli bocah tetangganya yang masih berusia tujuh tahun.
"Kita amankan H karena mencabuli korban yang sebagai tetangganya sendiri," kata Wakasat Reskrimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba, saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Peristiwa pencabulan itu terkuak setelah korban mengadu ke orangtuanya dan mengeluhkan sakit di beberapa bagian organ vitalnya.
Orangtua korban melaporkan peristiwa bejat itu ke pihak kepolisian. Pelaku pencabulan itu pun dibekuk di kediamannya di Palmerah, tadi siang.
Baca Juga:WNA Asal Pakistan Diduga Cabuli Anak Usia 13 Tahun di Padang, Kini Diperiksa Polda Sumbar
Niko mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi tujuh kali, sejak Februari hingga Mei 2021. H pun mengakui semua perbuatannya.
Dalam menjalankan aksi pencabulan, H menggunakan modus meminjamkan HP-nya ke korban untuk bermain game.
Tak hanya itu, pelaku juga kerap memberi uang Rp 10-15 ribu kepada korban setelah selesai melakukan aksi bejatnya.
"Selain memberikan uang, pelaku juga membelikan baju koko satu stel buat lebaran dan memberikan jam tangan merk IMO," kata Niko.
Atas kasus pencabulan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Kronologi Eks Sopir GoCar Perkosa Perawat Modus Usir Roh Halus