SuaraJakarta.id - Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan permusuhan.
Terkait ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik masih mempelajari laporan tersebut.
"Ini masih dipelajari, didalami dulu, nanti baru ditindaklanjuti, yang jelas semua laporan akan ditindaklanjuti," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Zulpan sendiri tidak menjelaskan lebih jauh mengenai ujaran kebencian apa yang diucapkan oleh Eggi Sudjana dan Habib Bahar bin Smith hingga berujung dipolisikan.
Baca Juga:Husin Shihab Minta Habib Bahar dan Eggi Sudjana Segera Ditangkap
Zulpan hanya menyatakan,pelapor mempunyai bukti otentik atas laporannya.
"Pelapor memiliki bukti otentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di media sosial dengan kalimat-kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," ujarnya.
Menurut Zulpan, ada dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.
Laporan pertama dibuat pada 7 Desember 2021 dengan terlapor Eggi Sudjana dan Habib Bahar bin Smith dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Desember 2021.
Sedangkan laporan kedua dibuat pada 17 Desember 2021 dengan terlapor Habib Bahar bin Smith dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.
Baca Juga:Kata Polisi Terkait Laporan Ujaran Kebencian Habib Bahar dan Eggi Sudjana