Polda Metro Jaya Tanggapi Santai Gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru

Pemecatan terhadap eks Kapolsek Kebayoran Baru yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya sudah sesuai prosedur.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 21 Desember 2021 | 14:54 WIB
Polda Metro Jaya Tanggapi Santai Gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya merespons santai gugatan yang dilayangkan mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah terhadap Kapolda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menilai gugatan tersebut merupakan hak yang bersangkutan selaku warga negara.

"Polda Metro Jaya sikapi biasa saja dia sebagai warga negara," kata Zulpan, Selasa (21/12/2021).

Menurut Zulpan, pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan terhadap eks Kapolsek Kebayoran Baru itu yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya sudah sesuai prosedur.

Baca Juga:Dipecat Gegara Kasus Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri

Keputusan itu juga merujuk pada vonis majelis hakim terhadap Benny akibat mengonsumsi narkoba.

"Kami sudah lakukan langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan karena pernah melakukan kesalahan, yakni menggunakan narkoba dan dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," katanya.

Gugat ke PTUN

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena dipecat usai terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Gugtan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (20/12/2021) kemarin dan teregistrasi dengan Nomor: 286/G/2021/PTUN.JKT.

Baca Juga:Habib Bahar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Eko Kuntadhi: Masuk Lagi

Ada tujuh poin dalam gugatan yang dilayangkan Benny. Berikut isinya:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak