SuaraJakarta.id - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menetapkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) untuk tiga BUMD dilaksanakan dalam rapat paripurna pada Jumat (24/12) mendatang.
Ketiga Perda tersebut yakni Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo, Raperda tentang PAM Jaya dan Raperda tentang PAL Jaya.
Ketiga raperda telah melewati proses pembahasan yang mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dari hasil Bapemperda sudah disampaikan ke Gubernur dan ke Kemendagri, barulah besok kita ke tahapan selanjutnya, yaitu rapimgab dan paripurna untuk mengesahkan perda-perda ini," ujar Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga:Revisi UMP Jakarta 2022 Dinilai Bikin Gaduh, DPRD Bakal Panggil Pemprov DKI
Taufik berharap dengan disahkan perubahan status hukum tersebut maka ketiga BUMD ini bisa lebih baik lagi dibanding tahun sebelumnya.
"BUMD sudah difasilitasi oleh DPRD soal aturan yang memungkinkan anda berkembang baik. Mudah-mudahan setelah ditetapkan, BUMD bisa jalan lebih baik dengan aturan yang baru dan bisa lebih sehat," katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP BUMD DKI Jakarta Riyadi menjelaskan, ketiga rapeda ini telah selesai difasilitasi Kemendagri dan tidak ada permasalahan yang krusial sehingga bisa segera disahkan dalam paripurna.
"Hasil dari fasilitasi Kemendagri, tidak ada perubahan yang signifikan, hanya terkait tentang redaksi yang diperbaiki. Jadi tidak ada substansi yang bermasalah," tuturnya. [Antara]
Baca Juga:Sebut Anies Bakal Revisi Lagi Nilai Kenaikan UMP 2022, PDIP: Bikin Gaduh