SuaraJakarta.id - Bareskrim Polri periksa 13 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap NU yang dilakukan Faizal Assegaf.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam kasus itu penyidik memeriksa tujuh saksi utama dan 6 saksi ahli.
"Kasusnya sudah diproses Siber Bareskrim. Sudah diperiksa 13 saksi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (23/12/2021).
Sebelumnya, Ketua Rabithah al-Ma'ahid al-Islamiyyah NU, KH Rakhmad Zailani Kiki melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri.
Baca Juga:Beberkan LPJ di Muktamar NU ke-34, Said Aqil Jamin Pesantren NU Tak Disusupi Paham Radikal
Perkara tersebut diterima dengan nomor laporan LP/B/0668/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 November 2021.
Laporan ini dibuat karena ocehan terlapor di akun YouTube Faizal Assegaf Official dianggap merugikan Nahdlatul Ulama.
Pernyataan tersebut dinilai telah melukai Nahdliyin atas tudingan NU membentuk pengkultusan kepada Hasyim Asy'ari dan menyebut NU menjadi lapak kepentingan duniawi.
"Kami koordinasi lagi tentang tindak lanjut laporan kami tentang pelanggaran saudara Faisal Assegaf yang melanggar UU ITE yang telah menyebar berita bohong dan juga menyebar kebencian, SARA dan banyak hal yang dia langgar pada pasal-pasal ITE. Ini jelas merugikan organisasi NU,” ucap Rakhmad, Senin (20/12) lalu.
Dalam laporan tersebut, ia menyerahkan alat bukti berupa video dan transkrip pernyataan Faizal dan berharap Faizal Assegaf mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:Pleno Muktamar NU ke-34, 25 PWNU Sepakat 'Stop' Kiai Said, Rais Aam Tetap Kiai Miftach
"Semoga Bareskrim segera bertindak, karena ini sudah sangat meresahkan warga Nahdliyin, banyak daerah yang sudah begitu marah dengan FA, karena sampai hari ini (FA) leluasa berkomentar tentang banyak hal mengenai NU dan ini harus dihentikan," ucap Rakhmad.