SuaraJakarta.id - Direktur Utama PT Transjakarta M Yana Aditya mengatakan pihaknya telah melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB dengan Serikat Pekerja. PKB tersebut mengatur hak serta kewajiban serikat pekerja selama periode 2021-2023.
"Pertama kalinya perjanjian kerja bersama Transjakarta dengan serikat pekerja ditandatangani dengan kesepakatan seluruh
pemangku kepentingan. Ini adalah sejarah baru bagi Transjakarta," kata Yana di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Yana menuturkan perjanjian kerja bersama dengan serikat pekerja yang pembahasannya dimulai sejak 2020 mempertemukan berbagai aspirasi. Proses pembahasannya yang panjang untuk menghasilkan titik temu.
Yana menyebut kesejahteraan karyawan juga dirumuskan dalam poin-poin PKB dengan serikat pekerja.
Baca Juga:Serikat Buruh BUMN Terpecah Gegara Rencana Mogok Kerja Karyawan Pertamina
"Peningkatan kreativitas dan produktifitas kerja serta keberlangsungan bisnis perusahaan secara berkesinambungan
terbentuk melalui hubungan kerja yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara perusahaan dan pekerja.
Serta tercipta ketenangan dan keharmonisan dalam bekerja sesuai asas hubungan industrial yang terbuka dan komunikatif," kata Yana.
"Kesejahteraan karyawan Transjakarta diharapkan seiring dengan meningkatnya kinerja pelayanan kepada masyarakat," sambungnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang berperan dalam penandatanganan PKB Transjakarta dengan serikat pekerja tersebut.
Hubungan kerja yang baik dapat meningkatkan kualitas SDM pada pekerja transportasi. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja transportasi di DKI.
"Serta semakin efektifnya waktu kerja para pekerja transportasi sehingga pada akhirnya bermuara pada meningkatkan kesejahteraan para pekerja transportasi DKI Jakarta," kata Andry.
Baca Juga:Jakarta PPKM Level 1, Mulai Hari Ini Operasional Transjakarta Hingga Pukul 24.00 WIB