SuaraJakarta.id - Seluruh tempat hiburan di Jakarta saat Malam Tahun Baru diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pembatasan operasional ini guna menghindari kerumunan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).
"Saat Malam Tahun Baru semua tempat hiburan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Itu sudah close semua," ujarnya.
Untuk pengamanan Malam Tahun Baru, sebanyak 8.000 personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha.
Baca Juga:Malam Tahun Baru Malioboro Bakal Padat, Pemkot Bakal Tahan Bus dan Tekan Durasi Kunjungan
Mereka akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan seperti ketersediaan hand sanitizer, wastafel hingga aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.
Mereka juga akan memastikan tempat usaha tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan.
Jika nantinya mendapati ada tempat usaha yang melanggar, maka izin usaha tersebut akan dicabut pemerintah.
"Kalau kedapatan melanggar nanti dari pemerintah daerah akan mencabut izin usahanya. Karena kita bergerak dari Polda, Polisi TNI dibantu dengan Satpol PP," kata dia.
Selain memantau tempat usaha, petugas juga akan patroli ke setiap permukiman warga untuk membubarkan kegiatan pesta kembang api dan petasan.
Baca Juga:Heboh Laporan Korban kekerasan Seksual Diabaikan Polisi, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Hal tersebutlah dilakukan agar tidak menimbulkan keramaian saat malam pergantian tahun.
Zulpan berharap warga DKI Jakarta taat kepada imbauan pemerintah untuk tidak melakukan pesta petasan dan Tahun Baru.
"Disarankan untuk tidak melakukan pesta kembang api dan kerumunan sebagainya, mari kita memiliki empati. Sekarang situasi pandemi COVID-19 belum berakhir dan varian baru Omicron (kasusnya) bertambah," kata dia.