Pemkot Jakarta Barat Tutup Kawasan Kota Tua Saat Malam Tahun Baru

Selain menutup kawasan Kota Tua, beberapa tempat lain juga dibatasi jam operasionalnya selama malam pergantian tahun.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 29 Desember 2021 | 14:47 WIB
Pemkot Jakarta Barat Tutup Kawasan Kota Tua Saat Malam Tahun Baru
Suasana sepi halaman Museum Fatahillah di Kawasan Kota Tua, Jakarta, Jumat (14/5/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

SuaraJakarta.id - Kawasan Kota Tua ditutup saat Malam Tahun Baru pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Langkah itu dilakukan Pemkot Jakarta Barat.

Penutupan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 789 Tahun 2021.

"Taman Fatahillah Kota Tua tutup pada tanggal 31 Desember dan 1 Januari 2022," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Sherly Yuliana saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).

Penutupan kawasan Kota Tua mencegah keramaian pada saat Malam Tahun Baru sehingga angka penyebaran COVID-19 bisa ditekan.

Baca Juga:5 Zodiak Paling Beruntung 2022, Bahagia Akhirnya Menemukan Cinta Sejati

Selain menutup kawasan Kota Tua, beberapa tempat lain juga dibatasi jam operasionalnya selama malam pergantian tahun.

Restoran dan beberapa tempat usaha hiburan dibatasi beroperasi hingga pukul 21.00.

Aturan tersebut juga diatur dalam SK yang diterbitkan Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI.

"Restoran, rumah makan, kafe atau bar, khusus tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 close bill pukul 21.00 dan pengelola sudah mengosongkan area lokasi usahanya pukul 22.00 WIB," kata Sherly.

Sherly berharap seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi tersebut demi menjaga kondusivitas malam tahun baru.

Baca Juga:7 Daftar Film untuk Ditonton Bersama Keluarga Saat Tahun Baru

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan 8.000 personel gabungan Polri, TNI dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha saat Malam Tahun Baru.

Petugas akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan seperti ketersediaan cairan hand sanitizer, wastafel hingga aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.

Mereka juga akan memastikan tempat usaha tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan.

Jika nantinya didapati ada tempat usaha yang melanggar, maka izin usaha tersebut akan dicabut pemerintah.

"Kalau kedapatan melanggar nanti dari pemerintah daerah akan mencabut izin usahanya. Karena kita bergerak dari Polda, TNI dibantu dengan Satpol PP," kata dia.

Selain memantau tempat usaha, petugas juga akan patroli ke setiap permukiman warga untuk membubarkan kegiatan pesta kembang api dan petasan.

Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan keramaian saat malam pergantian tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini