Tak Ada Penyekatan, Petugas Gabungan Tetap Lakukan Pengawasan Saat Malam Tahun Baru

Sebanyak 8.000 personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 29 Desember 2021 | 22:14 WIB
Tak Ada Penyekatan, Petugas Gabungan Tetap Lakukan Pengawasan Saat Malam Tahun Baru
Suasana malam tahun baru 2021 di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. [Suara.com/Bagaskara]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan tetap melakukan pengawasan di sejumlah titik Ibu Kota pada malam Tahun Baru untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memutuskan tidak ada penyekatan pintu masuk dan keluar DKI Jakarta pada 31 Desember 2021.

"Sekalipun tidak ada penyekatan pintu masuk, pintu ke luar DKI, tapi kami bersama Polda Metro, TNI, Satpol PP, Dishub dan sebagainya akan melakukan pengawasan di beberapa titik DKI Jakarta," kata Riza, Rabu (29/12/2021).

Riza pun meminta agar masyarakat lebih waspada dan tidak bereuforia pada malam Tahun Baru karena terjadi peningkatan jumlah kasus varian baru COVID-19, yakni Omicron.

Baca Juga:Pemprov DKI Targetkan Nihil Korban Jiwa Saat Puncak Musim Hujan

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak bepergian ke luar negeri maupun ke luar kota, tempat pariwisata atau tempat kerumunan lainnya yang bisa meningkatkan interaksi manusia.

"Pada akhirnya potensi kerumunan bisa meningkat, menimbulkan penyebaran COVID, terlebih ada varian baru Omicron yang dalam beberapa hari ini terjadi peningkatan luar biasa dan penularannya lebih cepat," kata dia.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan seluruh restoran ataupun tempat hiburan lainnya hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB saat malam Tahun Baru nanti.

Pembatasan waktu operasi itu dilakukan agar tidak terjadi kerumunan massa saat malam pergantian tahun yang jatuh pada Jumat (31/12).

Sebanyak 8.000 personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha.

Baca Juga:Pemkab Tulungagung Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2022

Mereka akan memastikan tempat usaha tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan.

Jika polisi mendapati ada tempat usaha yang melanggar, izin usaha akan dicabut pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini