Polda Metro Jaya akan Sanksi Pengelola Tempat Hiburan yang Langgar Jam Malam Tahun Baru

Polda Metro Jaya mengimbau pengelola kafe hingga tempat hiburan untuk taat terhadap aturan jam operasional dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) di malam tahun baru 2022.

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir
Jum'at, 31 Desember 2021 | 11:58 WIB
Polda Metro Jaya akan Sanksi Pengelola Tempat Hiburan yang Langgar Jam Malam Tahun Baru
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan keterangan pers terkait pencopotan dan penahanan Kapolsek Sepatan AKP Oki Bekti yang terjerat penyalahgunaan narkoba, Rabu (29/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengimbau pengelola kafe hingga tempat hiburan untuk taat terhadap aturan jam operasional dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) di malam tahun baru 2022 nanti.

Sanksi tegas diklaim akan diberikan kepada mereka yang melanggar aturan tersebut. 

"Jika ada tempat usaha yang melanggar ada tindakan tegas dari aparat atau Pemda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

Berdasar aturan, kata Zulpan, seluruh kafe hingga tempat hiburan diperkenankan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Selainn itu, pengunjung juga dibatasi hanya 50 persen. 

Baca Juga:Polda Metro Jaya Terapkan Crowd Free Night pada Malam Tahun Baru 2022

"Dan tiap kegiatan masyarakat wajib gunakan aplikasi pedulilindungi," katanya.

Crowd Free Night

Pada malam tahun baru 2022 nanti, Polda Metro Jaya juga menerapkan kebijakan crowd free night. Kebijakan ini berlaku selama dua hari sejak Jumat 31 Desember 2021 hingga Sabtu 1 Januari 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut kebijakan ini berlaku di 11 kawasan di Jakarta. Pelaksanaannya dimulai pada pukul 22.00-04.00 WIB.

"Sesuai hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan maka kita putuskan pertama CFN dialksanakan dua hari," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:Izinkan Kafe dan Resto Gelar Nobar, Polda Metro Jaya Beri Syarat Ini

Berikut 11 kawasan yang menerapkan kebijakan crowd free night:

  1. Jalan Asia Afrika 
  2. Jalan Gunawarman-Jalan Senopati-SCBD 
  3. Mahakam-Bulungan-Barito 1
  4. Thamrin-Sudirman 
  5. Kota Tua
  6. Seputaran Monas 
  7. Kemayoran 
  8. Pantai Indah Kapuk 2
  9. Kemang 
  10.  Banjir Kanal Timur (BKT)
  11. Kawasan Danau Sunter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak