SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengimbau pengelola kafe hingga tempat hiburan untuk taat terhadap aturan jam operasional dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) di malam tahun baru 2022 nanti.
Sanksi tegas diklaim akan diberikan kepada mereka yang melanggar aturan tersebut.
"Jika ada tempat usaha yang melanggar ada tindakan tegas dari aparat atau Pemda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Berdasar aturan, kata Zulpan, seluruh kafe hingga tempat hiburan diperkenankan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Selainn itu, pengunjung juga dibatasi hanya 50 persen.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Terapkan Crowd Free Night pada Malam Tahun Baru 2022
"Dan tiap kegiatan masyarakat wajib gunakan aplikasi pedulilindungi," katanya.
Crowd Free Night
Pada malam tahun baru 2022 nanti, Polda Metro Jaya juga menerapkan kebijakan crowd free night. Kebijakan ini berlaku selama dua hari sejak Jumat 31 Desember 2021 hingga Sabtu 1 Januari 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut kebijakan ini berlaku di 11 kawasan di Jakarta. Pelaksanaannya dimulai pada pukul 22.00-04.00 WIB.
"Sesuai hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan maka kita putuskan pertama CFN dialksanakan dua hari," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga:Izinkan Kafe dan Resto Gelar Nobar, Polda Metro Jaya Beri Syarat Ini
Berikut 11 kawasan yang menerapkan kebijakan crowd free night:
- Jalan Asia Afrika
- Jalan Gunawarman-Jalan Senopati-SCBD
- Mahakam-Bulungan-Barito 1
- Thamrin-Sudirman
- Kota Tua
- Seputaran Monas
- Kemayoran
- Pantai Indah Kapuk 2
- Kemang
- Banjir Kanal Timur (BKT)
- Kawasan Danau Sunter.