Pelanggan Cassandra Angelie Tak Dijerat Pidana, Ini Alasan Polda Metro Jaya

Dalam kasus prostitusi Cassandra Angelie ini, polisi turut menangkap tiga muncikarinya.

Rizki Nurmansyah
Senin, 03 Januari 2022 | 18:52 WIB
Pelanggan Cassandra Angelie Tak Dijerat Pidana, Ini Alasan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Dalam kasus prostitusi Cassandra Angelie ini, polisi turut menangkap tiga muncikarinya. Masing-masing berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga:Polisi Ngaku Tak Bisa Pidanakan Pelanggan Cassandra Angelie

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini