SuaraJakarta.id - Seorang mantan anggota TNI berinisial JS dilaporkan ke Polda Metro Jaya. JS dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Pelapor seorang wanita berinisial TS (29). Laporan korban telah teregistrasi dengan Nomor: Laporan/B/39/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4, Januari 2022.
"Pelaku inisilnya JS dan kenapa kami bawa laporan sampai ke Polda Metro Jaya karena pelaku merupakan oknum mantan tentara," kata Yosia Silalahi selaku kuasa hukum TS di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Dalam perkara ini, TS mempersangkakan JS dengan Pasal 389 KUHP tentang Pencabulan.
Baca Juga:Pelecehan Seksual Santriwati Ponpes Kapanewon Sentolo, Ada Bukti Chat Mesum
Yosia menuturkan, kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada 2015 silam di kontrakan korban di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat.
Korban akhirnya berani melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah memendam lama rasa trauma yang dialaminya.
"Baru sekarang korban berani speak up. Bisa dibilang (pelaku) pamannya sendiri tapi bukan paman sekandung," beber Yosia.
Yosia berharap penyidik dapat mengungkap tuntas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh kliennya.
Terlebih, dalam hal ini korban telah berani mengungkap perilaku bejat yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Klaim Buru Pemasok Sabu Ke Mantan Kapolsek Sepatan
"Kita sama-sama tahu ya, di Indonesia ini jarang sekali ada korban pelecehan seksual yang berani speak up seperti TS. Selain kasusnya adalah aib keluarga, kejadian ini dilakukan oleh paman satu marganya sendiri," pungkasnya.