Berkas Kasus Olivia Nathania Dilimpahkan ke Kejaksaan

Menunggu respons dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas kasus Olivia Nathania.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 04 Januari 2022 | 23:17 WIB
Berkas Kasus Olivia Nathania Dilimpahkan ke Kejaksaan
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (MataMata.com/Alfian Winanto)

SuaraJakarta.id - Berkas kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Olivia Nathania telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Terkait Olivia, saat ini berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (4/1/2022).

Zulpan mengatakan saat ini penyidik tengah menunggu respons dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas kasus Olivia Nathania tersebut.

Apabila berkas dinyatakan kurang lengkap, pihak penyidik akan diminta untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

Baca Juga:Olivia Nathania Kembali Dipolisikan, Dugaan Penipuan Investasi Pulsa dan Fiber Optik

Namun apabila berkas dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan segera melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka berikut barang bukti dan berkas kasus kepada kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Polda Metro dalam hal ini menunggu jawaban dari jaksa apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21. Apabila dinyatakan lengkap tentunya nanti akan dilakukan tahap dua," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penipuan bermodus rekrutmen CPNS.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada 11 November 2021, setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana.

Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.

Baca Juga:Dikirim Surat Olivia Nathania dari Penjara, Nia Daniaty Mengaku Tak Bisa Tidur

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Pasal yang dipersangkakan pada Olivia Nathania adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini