MUI Tangsel: Boneka Arwah Hukumnya Haram Dalam Islam

Arwah yang dimasukkan dalam boneka itu bukan arwah manusia yang meninggal, tapi jin atau setan yang bertujuan untuk mengelabui manusia.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 07 Januari 2022 | 08:05 WIB
MUI Tangsel: Boneka Arwah Hukumnya Haram Dalam Islam
Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Spirit doll atau boneka arwah sedang tren belakangan ini. Pasalnya, sejumlah artis yang memiliki boneka arwah itu bahkan ada yang menganggap sebagai simbol peruntungan atau hoki.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel), Abdul Rojak mengatakan, bahwa boneka arwah itu hukumnya haram.

Pasalnya dalam ajaran Islam, tidak ada arwah anak kecil yang dimasukkan dalam boneka.

"Soal boneka arwah itu hukumnya haram dalam Islam. Karena tidak ada arwah anak kecil yang dimasukkan ke dalam boneka. Anak yang sudah meninggal itu ada di alam barzah atau alam kubur," kata Rojak dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:Emak-emak Omeli Boneka Arwah Cari yang Makan Coklat, Netizen: Cuma Buat Konten Ga Sih?

Rojak menerangkan, arwah yang dimasukkan dalam boneka itu bukan arwah manusia yang meninggal, tapi jin atau setan yang bertujuan untuk mengelabui manusia.

"Jelas musyrik, itu nggak ada boneka arwah. Hanya permainan jin saja," terang Rojak.

"Keyakinan memberi manfaat itu sudah musyrik udah nggak bener, sudah jelas-jelas sesat. Ini memang permainan jin bagi orang-orang yang selama ini berkolaborasi dengan jin dan setan," tekan Rojak.

Rojak pun mengajak agar tren boneka arwah untuk ditinggalkan.

"Silakan jadi tren, tapi itu tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Bukan jangan diikuti tapi itu harus ditinggalkan," pungkasnya.

Baca Juga:Enggak Melarang, Ustaz Yusuf Mansur Malah Bilang Boneka Arwah Simbol Bahagia

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak