SuaraJakarta.id - Sebuah spanduk bertuliskan mosi tidak percaya terbentang di wilayah RW 03 Jelambar, Jakarta Barat. Spanduk itu terkait pemilihan Ketua RW wilayah setempat.
Spanduk yang berisi mosi tidak percaya terhadap Ketua RW 03 itu mengatasnamakan warga RW setempat. Ada dua poin yang disampaikan dalam spanduk itu.
Pertama, menolak warga penyewa atau pengontrak yang tidak bertempat tinggal tetap, jadi calon Ketua RW 03 Kelurahan Jelambar.
Kedua, meminta pemilihan Ketua RW 03 Jelambar harus terbuka, dipilih oleh warga dan tokoh masyarakat dan tidak boleh calon RW dipilih para ketua RT dan perangkatnya.
Baca Juga:Bermunculan Spanduk Dukungan ke Rifa Handayani Soal 'Layangan Putus'
Calon Ketua RW 03 dari pihak petahana, Joko Baroto (55) menyayangkan spanduk mosi tidak percaya itu, di mana seolah menyerang dirinya terkait pencalonannya maju kembali dalam pemiihan ketua RW setempat.
Salah satu poin yang disayangkan Joko, yakni tentang kandidat yang ikut dalam pencalonan tidak boleh mengontrak, melainkan harus memiliki rumah pribadi.
“Di Peraturan Gubernur Nomor 171 kan tidak diatur soal itu. Hanya diatur tentang warga ber-KTP yang menetap sedikitnya tiga tahun, diperbolehkan untuk mencalonkan diri,” jelas Joko saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).
Joko mengaku telah menetap dan tinggal di Jelambar sejak tahun 1988. Sebelumnya ia juga sempat menjabat sebagai ketua RT 009 RW 03.
Selama 17 tahun menjadi RT dirinya tidak pernah mendapatkan masalah seperti ini.
Baca Juga:Warga Lingkar Mandalika Pasang Spanduk, Pertanyakan Ganti Rugi Musala yang Dijanjikan
Joko mengatakan, tidak masalah jika ia dicoret dari daftar kandidat Ketua RW 03 Jelambar, asalkan ada alasan yang konkret terkait pencoretan tersebut.
- 1
- 2