SuaraJakarta.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Hardiyanto Kenneth meminta Dishub DKI Jakarta mengatasi kondisi rawan kecelakaan di Flyover Pesing, Jakarta Barat. Khususnya terhadap pemotor.
"Dishub DKI Jakarta harus mengambil langkah tegas agar tak ada lagi kecelakaan terjadi di sana dan sampai sekarang saya perhatikan tidak ada penegakan hukum atau imbauan serta sosialisasi masif kepada pengguna kendaraan roda dua, meskipun sudah ada rambu larangan lalu lintas," ujar Kenneth, Senin (10/1/2022).
Kenneth melanjutkan Flyover Pesing ini terbilang kurang layak sehingga menyebabkan maraknya terjadi kecelakaan lalu lintas di situ. Ditambah tidak acuhnya para pemotor atas larangan melintas di situ.
"Sebenarnya Flyover Pesing itu hanya boleh dilintasi oleh mobil dan bus," katanya.
Baca Juga:Tabrak Pemotor hingga Jatuh dari Flyover Pesing, Pengemudi Nissan March Jadi Tersangka
Ia menyebutkan, di sana sudah terpampang rambu larangan bagi kendaraan roda dua. Tapi pada kenyataannya para pesepeda motor tetap acuh dan tidak mengindahkan larangan tersebut.
Kent, sapaan akrab Kenneth, menyebut bahwa Flyover Pesing ini dijuluki sebagai jalur maut atau jalur tengkorak oleh sejumlah warga sekitar karena ketidaklayakannya yang sempit dan dipenuhi lubang hingga diameter 20 sentimeter lebih baik dari Kalideres ke Grogol ataupun sebaliknya, hingga kerap menyebabkan kecelakaan.
"Selain itu, pengendara yang melintas di sana bisa terpengaruh angin kencang dari samping dan bisa mengakibatkan kecelakaan, terlebih jika yang melintas sepeda motor," tutur Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Karenanya, Kent pun meminta kepada petugas Dishub DKI Jakarta bisa berkolaborasi dengan petugas kepolisian untuk bisa melakukan giat penjagaan secara rutin di Flyover Pesing agar pengendara roda dua tidak melintas, karena jalurnya rawan akan kecelakaan.
Selain itu lanjut dia, Dinas Bina Marga DKI Jakarta juga harus segera memperbaiki lubang-lubang di Flyover tersebut.
Baca Juga:Pemotor Jatuh dari Flyover Pesing, Hukum Adopsi Boneka Arwah
"Dishub DKI bisa berkolaborasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk bisa memberikan sanksi yang tegas terhadap pengendara motor agar ke depannya ada efek jera," ucapnya.
Sebelumnya, seorang pengendara mobil berinisial AND menabrak pengendara motor berinisial ARS hingga terjun bebas dari atas Flyover Pesing, Jakbar.
Selain menabrak ARS, pengemudi mobil itu menabrak dua pengendara motor lainnya, pada Jumat 7 Januari 2022 sekira pukul 06.50 WIB.
Peristiwa nahas itu terjadi ketika mobil yang dikendarai oleh AND oleng ke kanan sehingga menabrak pembatas jalan hingga berganti jalur.
Tak cukup menabrak pembatas jalan, mobil yang dikendarai AND juga menabrak tiga motor sekaligus, akibatnya, salah satu pengendara terlempar ke bawah "Flyover" Pesing.
Akibat kecelakaan itu, pengemudi mobil Nissan March yang menabrak tiga pengendara motor di "Flyover" Pesing, ADN, ditetapkan sebagai tersangka, karena mengakibatkan korban yang ditabrak mengalami luka berat.
ADN juga dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.