Usai dilakukan penangkapan, polisi melakukan tes urine kepada Fico Fachriza dan hasilnya positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.
![Polisi menunjukkan barang bukti narkoba yang digunakan Komika Fico Fachriza saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/14/57816-fico-fachriza-suaracomalfian-winanto.jpg)
Atas temuan barang bukti narkotika dan hasil tes urine tersebut penyidik kepolisian kemudian menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico Fachriza yakni Pasal UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca Juga:Kaget Fico Fachriza Ditangkap, Rispo Tahu Adiknya Sudah Berhenti Pakai Narkoba