Dirlantas Polda Metro Jaya: Kendaraan Plat Nomor "Dewa" Tak Kebal dari Penindakan Hukum

Penggunaan pelat nomor khusus atau rahasia memang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 19 Januari 2022 | 21:34 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya: Kendaraan Plat Nomor "Dewa" Tak Kebal dari Penindakan Hukum
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Jaya 2021 di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Ilustrasi, Plat nomor RF. (Instagram @masbos.id)
Ilustrasi plat nomor khusus. (Instagram @masbos.id)

Untuk instansi pemerintah harus ada surat permohonan dari eselon satu setingkat Dirjen ke atas.

Kemudian TNI Polri harus diketahui oleh kepala kesatuan masing-masing dilengkapi dengan tanda tangan.

"Ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang," pungkasnya.

Baca Juga:Banyak Langgar Aturan Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Perketat Penerbitan Pelat Nomor Dewa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak