Dirlantas Polda Metro Jaya: Kendaraan Plat Nomor "Dewa" Tak Kebal dari Penindakan Hukum

Penggunaan pelat nomor khusus atau rahasia memang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 19 Januari 2022 | 21:34 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya: Kendaraan Plat Nomor "Dewa" Tak Kebal dari Penindakan Hukum
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Jaya 2021 di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa kendaraan pelat nomor "dewa" alias nomor khusus atau rahasia untuk dinas, tidak kebal dari penindakan hukum.

Hal itu menyusul penindakan terhadap ratusan kendaraan nomor khusus yang melanggar aturan selama tiga hari terakhir oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Dalam tiga hari sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang, dengan berbagai jenis pelanggaran," kata Sambodo, Rabu (19/1/2022).

"Terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," sambungnya.

Baca Juga:Banyak Langgar Aturan Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Perketat Penerbitan Pelat Nomor Dewa

Sambodo menjelaskan, penggunaan pelat nomor khusus atau rahasia memang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.

Tujuannya, untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon.

"Namun demikian bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan hukum," tegas Sambodo.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat ditemui di Ancol. (Suara.com/M Yasir)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat ditemui di Ancol. (Suara.com/M Yasir)

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap proses penerbitan dan penggunaan pelat nomor khusus untuk keperluan dinas.

"Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan," ujarnya.

Baca Juga:Dirlantas Polda Metro Jaya Tilang Kendaraan Berplat Nomor 'Dewa'

Salah satu bentuk pengetatan pengawasan tersebut, kata Sambodo, pemohon yang akan melakukan perpanjangan maupun permohonan pelat nomor dewa harus membawa surat rekomendasi dari instansi terkait.

Ilustrasi, Plat nomor RF. (Instagram @masbos.id)
Ilustrasi plat nomor khusus. (Instagram @masbos.id)

Untuk instansi pemerintah harus ada surat permohonan dari eselon satu setingkat Dirjen ke atas.

Kemudian TNI Polri harus diketahui oleh kepala kesatuan masing-masing dilengkapi dengan tanda tangan.

"Ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak