SuaraJakarta.id - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pihaknya masih menunggu asesmen terhadap komika Fico Fachriza terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sembari menunggu hasil asesmen tersebut, Polda Metro Jaya menitipkan sementara Fico Fachriza ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Dia di RSKO sementara, masih menunggu TAT (Tim Asesmen Terpadu) dulu dari BNN," kata Mukti, Kamis (20/1/2022).
Mukti mengatakan, kepolisian sudah menerima permohonan rehabilitasi dari pihak Fico. Namun tidak bisa memastikan apakah permohonan rehabilitasi tersebut akan dikabulkan.
Baca Juga:Dirlantas Polda Metro Jaya: Kendaraan Plat Nomor "Dewa" Tak Kebal dari Penindakan Hukum
Hal itu karena pihak yang berwenang untuk mengabulkan permohonan tersebut adalah TAT, yang terdiri dari berbagai pihak antara lain kepolisian, BNN, kejaksaan, pengadilan dan berbagai instansi terkait.
"Nanti kita liat apakah di setujui atau tidak, kita tunggu hasil TAT ya," ujarnya.
Diketahui, komika Fico Fachriza ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.15 WIB.
Pada penggeledahan di rumah Fico, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Setelah penangkapan, petugas pun melakukan tes urine kepada Fico dan hasilnya menyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.
Baca Juga:Sedih Lihat Fico Fachriza Nangis, Nikita Mirzani Minta Netizen Tak Hujat Sang Komika
Atas dua alat bukti tersebut, kepolisian menetapkan Fico sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico Fachriza, yakni Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.