Dirlantas Polda Metro Jaya: Kendaraan Plat Nomor "Dewa" Tak Kebal dari Penindakan Hukum

Penggunaan pelat nomor khusus atau rahasia memang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 19 Januari 2022 | 21:34 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya: Kendaraan Plat Nomor "Dewa" Tak Kebal dari Penindakan Hukum
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Jaya 2021 di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa kendaraan pelat nomor "dewa" alias nomor khusus atau rahasia untuk dinas, tidak kebal dari penindakan hukum.

Hal itu menyusul penindakan terhadap ratusan kendaraan nomor khusus yang melanggar aturan selama tiga hari terakhir oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Dalam tiga hari sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang, dengan berbagai jenis pelanggaran," kata Sambodo, Rabu (19/1/2022).

"Terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," sambungnya.

Baca Juga:Banyak Langgar Aturan Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Perketat Penerbitan Pelat Nomor Dewa

Sambodo menjelaskan, penggunaan pelat nomor khusus atau rahasia memang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.

Tujuannya, untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon.

"Namun demikian bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan hukum," tegas Sambodo.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat ditemui di Ancol. (Suara.com/M Yasir)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat ditemui di Ancol. (Suara.com/M Yasir)

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap proses penerbitan dan penggunaan pelat nomor khusus untuk keperluan dinas.

"Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan," ujarnya.

Baca Juga:Dirlantas Polda Metro Jaya Tilang Kendaraan Berplat Nomor 'Dewa'

Salah satu bentuk pengetatan pengawasan tersebut, kata Sambodo, pemohon yang akan melakukan perpanjangan maupun permohonan pelat nomor dewa harus membawa surat rekomendasi dari instansi terkait.

Ilustrasi, Plat nomor RF. (Instagram @masbos.id)
Ilustrasi plat nomor khusus. (Instagram @masbos.id)

Untuk instansi pemerintah harus ada surat permohonan dari eselon satu setingkat Dirjen ke atas.

Kemudian TNI Polri harus diketahui oleh kepala kesatuan masing-masing dilengkapi dengan tanda tangan.

"Ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini