Bejat, Kernet dan Sopir Angkot Perkosa Penumpang di Tangerang, Jasad Korban Dibuang ke Sungai

Beruntung korban yang segera sadarkan diri, langsung berenang ke pinggir sungai dan mendapat pertolongan dari warga sekitar.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 25 Januari 2022 | 22:49 WIB
Bejat, Kernet dan Sopir Angkot Perkosa Penumpang di Tangerang, Jasad Korban Dibuang ke Sungai
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dalam ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua tersangka, IS (22) dan GG (24), yang berprofesi sebagai kernet dan sopir angkot, Selasa (25/1/2022). [Dok. Polisi]

"Allhamdulilah korban pada saat sampai di air langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai. Dengan bersamaan, korban diketahui oleh masyarakat sekitar dan langsung diselamatkan," ungkap Zain.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk HP dan baju korban.

Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua tersangka, IS (22) dan GG (24), yang berprofesi sebagai kernet dan sopir angkot, di markas Polresta Tangerang, Selasa (25/1/2022). [Dok. Polisi]
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua tersangka, IS (22) dan GG (24), yang berprofesi sebagai kernet dan sopir angkot, di markas Polresta Tangerang, Selasa (25/1/2022). [Dok. Polisi]

Atas perbuatanya, pelaku terancam pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan yaitu Pasal 365, 285, 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga:Rekor! COVID-19 di Tangsel Bertambah 318 Kasus Hari Ini, Terbanyak Klaster Keluarga

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini