Sidang Kasus Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari Ini, Agenda Masih Pemeriksaan Saksi dari JPU

Belum diketahui soal jumlah saksi yang akan dihadirkan JPU.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 26 Januari 2022 | 06:40 WIB
Sidang Kasus Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari Ini, Agenda Masih Pemeriksaan Saksi dari JPU
Dokumentasi - Terdakwa kasus dugaan terorisme, Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini