SuaraJakarta.id - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman akan kembali berlangsung pada Rabu (26/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Serupa agenda kemarin, sidang besok masih mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Belum diketahui soal jumlah saksi yang akan dihadirkan JPU tersebut.
"Sidang besok masih pemeriksaan saksi dari JPU," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga:Bebas Penjara, Menantu Habib Rizieq: Separuh Jiwa Saya Masih Ada di Dalam Sana
Kemarin lusa, Senin (24/1/2022), JPU menghadirkan saksi berinsial AM. Dia merupakan eks anggota FPI Makassar, Sulawesi Selatan, yang berbaiat kepada ISIS pada 24 Januari 2015 silam.
Dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi memang harus dirahasiakan. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam kesaksiannya, AM mengakui jika ada dua agenda pembaiatan kepada ISIS berkedok seminar di Makassar pada 2015 silam.
Pada tanggal 24 Januari 2015, pembaitan berlangsung di Markas FPI Makassar dan esoknya, 25 Januari 2015 berlangsung di pondok pesantren pimpinan alamarhum Ustaz Basri.
Pada acara pembaiatan di Markas FPI Makassar, AM mengaku juga menjadi panitia acara. Kata dia, ada tiga ceramah yang diisi oleh tiga pemateri saat acara pembaiatan. Dua di antaranya Munarman dan almarhum Ustaz Basri—orang yang telah berbaiat pada ISIS tapi bukan anggota FPI.
Baca Juga:Rapat Bareng Komisi III DPR, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar Blak-blakan Soal Kasus Munarman
Meski Munarman hadir sebagai penceramah, AM mengaku tidak melihatnya. Pasalnya, jumlah peserta baiat cukup banyak.
- 1
- 2