SuaraJakarta.id - Nasib malang dialami seorang remaja perempuan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ia jadi korban percobaan pemerasan oleh mantan pacarnya dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video syur hubungan intim keduanya saat berpacaran.
Kepala UPTD P2TP2A Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengatakan, berdasarkan cerita korban, keduanya merupakan mantan pasangan kekasih yang berkenalan di media sosial.
Korban yang berinisial A (15) dan laki-lakinya TDP (19), mulai berpacaran pada Desember 2021 lalu. Kedua remaja itu beberapa kali melakukan hubungan intim di apartemen dan hotel.
"Desember ketemu akhirnya melakukan hubungan suami istri, check in (di hotel), lalu putus pada Januari awal," kata Tri saat dihubungi SuaraJakarta.id, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga:2 Faktor Penyebab Kasus Harian COVID-19 di Tangsel Naik
Tri menuturkan, usai putus, TDP kemudian meminta ganti rugi ongkos kencan kepada A saat mereka berpacaran. Pelaku bahkan mengancam bakal menyebarkan foto dan video syur mereka jika permintaannya tak dituruti.
"Dari situ si cowok minta ganti rugi modal kencan, karena waktu pacaran dia nyewa tempat, mobil. Kalau enggak katanya mau disebarin foto dan videonya. Ini cerita dari si korban," tutur Tri.
Korban tak langsung menuruti permintaan mantan pacarnya itu. Pelaku pun nekat menyebar foto dan video syur mereka ke guru korban.
Alhasil, kasus itu pun terkuak. Sang guru kemudian melaporkan ke orangtua korban.
"Jadi orang tua si korban tahu peristiwa dari gurunya. Mungkin biar dia (korban) bayar. Dari situ akhirnya si keluarga menyanggupi bayar dan janji bertemu di suatu tempat," ungkapnya.
Baca Juga:Kasus COVID-19 Merangkak Naik, Pemkot Tangsel Bakal Tarik Rem Darurat?
Pihak keluarga yang kesal terhadap ulah pelaku kemudian menemui di sebuah apartemen di Ciputat. Mereka berniat untuk menjebak pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
"Si pelaku datang ternyata sudah dijebak, keluarga dan warga sudah nunggu. Akhirnya dibawa ke Polres Tangsel Senin sore, ada bukti visumnya juga. Langsung di BAP dan ditahan hari itu juga," paparnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra membenarkan adanya peristiwa itu.
"Jadi korban sama pelaku itu pasangan kekasih setelah itu putus. Korban memang saat berpacaran sudah sering melakukan hubungan suami istri," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Aldo menyebut, saat masih pacaran pelaku sering memberi uang jajan kepada korban. Fatalnya, korban juga sempat mengirimkan foto vulgar kepada pelaku yang kemudian dijadikan senjata untuk mengancam korban.
"Si pelaku pacarnya ini sering ngasih uang juga ke dia. Tiba-tiba si korban juga beberapa kali kirim foto vulgar bagian dada. Setelah putus, korban diancam akan disebarkan foto-foto vulgarnya. Dimintai Rp 700 ribu," papar Aldo.
"Akhirnya dituruti lah sama korban datang bersama keluarganya ke Apartemen Green Lake Ciputat Jalan Rasuna Said Ciputat, akhirnya digrebek sama-sama," sambung Aldo.
Aldo menegaskan, pelaku memang sempat meminta uang kepada korban bila foto vulgar tersebut tak ingin disebar.
"Pelaku mintanya Rp 700 ribu. Belum terjadi pemerasan, nanti kita cek lagi apakah ada ancaman jika tak memberikan uang," tegas Aldo.
Akibat perbuatannya, pelaku TDP diancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan saat ini sedang meringkuk di dalam penjara.
"Kita sangkakan dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkas Aldo.
Kontributor : Wivy Hikmatullah