Ia menambahkan, oknum yang Bea Cukai yang diduga melakukan pungli adalah seorang pejabat eselon tiga dengan jabatan sejenis kepala bidang.
Selain itu, ada pula oknum pejabat eselon IV dengan jabatan sejenis kepala seksi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Boyamin mengatakan, oknum itu diduga menghubungi korban dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Untuk menghilangkan jejak, oknum itu diduga meminta agar nomor ponselnya dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun itu diganti karena takut disadap.
Baca Juga:Jaksa Minta Yayasan Pesantren Milik Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati Dibubarkan, Ini Alasannya
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim