SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, berdasar regulasi baru, pasien Omicron dengan status orang tanpa gejala atau gejala ringan, disarankan untuk isolasi mandiri, tanpa harus dirawat ke rumah sakit.
Hal itu karena, kata dia, dari beberapa jurnal medis internasional, gejala pasien Omicron tidak seberat pasien varian Delta.
"Jadi, seperti beberapa pemberitaan dan jurnal-jurnal medis yang ada bahwa kasus Omicron tidak seberat varian Delta. Sehingga atas regulasi yang baru dari Kemenkes untuk asimtomatis dan ringan bisa isoman, sudah disiapkan telemedicine," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Selain pengawasan dari telemedicine, Widyastuti menegaskan pihaknya juga bekerja sama dengan Puskesmas dan satgas dari tingkat RT untuk membantu memantau isolasi mandiri.
Baca Juga:Puluhan Pegawai Kemensos yang Positif Covid-19 Diisolasi di Jaktim dan Bekasi
"Artinya mulai dari keluarga, satgas RT, tim kesehatan dan bahwa varian hampir 80-90 persen hasil WGS di DKI itu Omicron. Sisanya belum keluar hasilnya atau varian yang lain. Nah mengerucut dari berbagai jurnal-jurnal bahwa Omicron tidak seberat varian lain dan diinfokan bahwa tidak langsung mengenai paru-paru," ujarnya.
Dia menambahkan, pasien Omicron gejalanya lebih ringan sehingga dengan istirahat cukup, memenuhi prokes yang baik, pastikan vaksinnya sudah tercukupi dengan benar.
"Artinya, seandainya kena itu OTG atau ringan saja, Insya Allah sembuh," kata Kadinkes DKI Jakarta.