"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak handphone korban," kata Zulpan.
Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan penggerebekan di kantor pinjol ilegal tersebut dan menangkap 27 orang karyawannya.
Meski demikian hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan karyawan lainnya hanya berstatus saksi.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Baca Juga:Pulangkan 98 Pegawai Pinjol Ilegal di PIK, Polda Metro Jaya: Hanya sebagai Saksi
Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama pidana 12 tahun.