Pulangkan 98 Pegawai Pinjol Ilegal di PIK, Polda Metro Jaya: Hanya sebagai Saksi

Tersangka V masih menjalani pemeriksaan untuk menelusuri siapa yang menjadi pimpinan perusahaan pinjol ilegal tersebut dan siapa investornya.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Januari 2022 | 21:51 WIB
Pulangkan 98 Pegawai Pinjol Ilegal di PIK, Polda Metro Jaya: Hanya sebagai Saksi
Polda Metro Jaya mengamankan 99 orang dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 98 pegawai perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal yang diamankan dalam penggerebekan di sebuah ruko di PIK, Jakarta Utara, telah dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, hanya ada satu orang yang masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Yakni manajer pinjol ilegal tersebut berinisial V yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu yang sudah jadi tersangka saudari V, adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya sebagai saksi," jelasnya, Jumat (28/1/2022)

Zulpan mengatakan saat ini tersangka V masih menjalani pemeriksaan untuk menelusuri siapa yang menjadi pimpinan perusahaan pinjol ilegal tersebut dan siapa investornya.

Baca Juga:Banyak Warga Terjerat Pinjol Ilegal, MUI Tangsel Jelaskan Hukumnya: Terkesan Legal, Tapi Penipuan

"Penyidik tidak berhenti kepada saudari V saja. Akan ditarik ke atas dari mana nanti sumber dana yang selama ini mereka dapatkan untuk memberikan pinjaman kepada peminjam," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di komplek Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu malam sekitar pukul 19.10 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan sebanyak 99 orang karyawan yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.

Sejumlah nama aplikasi yang dioperasikan dari ruko tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut karena beroperasi tanpa mengantongi izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga:Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakut, Polisi Ciduk 27 Orang

Pemeriksaan awal terhadap perusahaan pinjol ilegal tersebut belum menemukan adanya indikasi perusahaan tersebut melakukan penagihan dengan cara pengancaman dan masih melakukan penagihan secara wajar. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak