Pulangkan 98 Pegawai Pinjol Ilegal di PIK, Polda Metro Jaya: Hanya sebagai Saksi

Tersangka V masih menjalani pemeriksaan untuk menelusuri siapa yang menjadi pimpinan perusahaan pinjol ilegal tersebut dan siapa investornya.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Januari 2022 | 21:51 WIB
Pulangkan 98 Pegawai Pinjol Ilegal di PIK, Polda Metro Jaya: Hanya sebagai Saksi
Polda Metro Jaya mengamankan 99 orang dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 98 pegawai perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal yang diamankan dalam penggerebekan di sebuah ruko di PIK, Jakarta Utara, telah dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, hanya ada satu orang yang masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Yakni manajer pinjol ilegal tersebut berinisial V yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu yang sudah jadi tersangka saudari V, adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya sebagai saksi," jelasnya, Jumat (28/1/2022)

Zulpan mengatakan saat ini tersangka V masih menjalani pemeriksaan untuk menelusuri siapa yang menjadi pimpinan perusahaan pinjol ilegal tersebut dan siapa investornya.

Baca Juga:Banyak Warga Terjerat Pinjol Ilegal, MUI Tangsel Jelaskan Hukumnya: Terkesan Legal, Tapi Penipuan

"Penyidik tidak berhenti kepada saudari V saja. Akan ditarik ke atas dari mana nanti sumber dana yang selama ini mereka dapatkan untuk memberikan pinjaman kepada peminjam," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di komplek Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu malam sekitar pukul 19.10 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan sebanyak 99 orang karyawan yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.

Sejumlah nama aplikasi yang dioperasikan dari ruko tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut karena beroperasi tanpa mengantongi izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga:Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakut, Polisi Ciduk 27 Orang

Pemeriksaan awal terhadap perusahaan pinjol ilegal tersebut belum menemukan adanya indikasi perusahaan tersebut melakukan penagihan dengan cara pengancaman dan masih melakukan penagihan secara wajar. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak