SuaraJakarta.id - Tersangka ujaran kebencian kasus "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak", Edy Mulyadi, dijerat pasal berlapis.
Edy Mulyadi pun terancam pidana penjara selama 10 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian.
Berita Edy Mulyadi dijerat pasal berlapis ini merupakan satu dari lima berita SuaraJakarta.id yang paling banyak dibaca, Senin (31/1/2022).
Selain itu, ada berita soal tanggapan Waketum Gerindra terkait cagub di Pilkada DKI Jakarta 2024, lalu polisi tetapkan 3 tersangka kasus pinjol ilegal di PIK.
Kemudian ada berita terkait studi banding panitia Formula E ke Diriyah, Arab Saudi, yang menuai sorotan, dan Pemkot Tangsel batasi PTM jadi 50 persen.
Berikut daftar lima berita SuaraJakarta.id selengkapnya yang paling banyak dibaca kemarin:
1. Studi Banding Formula E ke Arab Saudi Disorot, Wakil Ketua DPRD DKI: Tidak Kerja Salah, Kerja pun Dipermasalahkan
Penyelenggaraan Formula E di Jakarta terus menuai sorotan. Baru-baru program studi banding yang dilakukan panitia Formula E Jakarta ke Diriyah, Arab Saudi, juga tak luput dari sorotan.
Terkait ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menilai kondisi politik di DKI sudah semakin tak wajar. Sehingga apapun yang dilakukan Pemprov DKI dipermasalahkan.
2. Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, Salah Satunya WNA China
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal PT Jie Chu Technology di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, sebagai kelanjutan proses hukum dari penggerebekan pada Kamis (27/1) malam.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan, enam orang dinyatakan sebagai saksi yang merupakan karyawan perusahaan tersebut, kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin (31/1/2022).
3. Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyidik mempersangkakan Edy Mulyadi dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 156 KUHP.
4. COVID-19 Merebak, Pemkot Tangsel Batasi PTM Jadi 50 Persen
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) membuat kebijakan terbaru terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kekinian PTM dibatasi hanya 50 persen.
Kebijakan itu diambil menyusul meningkatnya COVID-19 di sekolah, di mana kekinian ada empat sekolah yang terdapat kasus virus Corona.
5. Soal Cagub di Pilkada Jakarta 2024, Waketum Gerindra: Sepenuhnya Hak Prerogatif Pak Prabowo
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta masih sekitar dua tahun lagi. Namun sejumlah nama yang dianggap layak menjadi kandidat calon gubernur (Cagub) mulai bermunculan.
Terkait kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2024, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, pihaknya saat ini belum menentukan sosok yang akan diusung sebagai cagub.