
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyidik mempersangkakan Edy Mulyadi dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 156 KUHP.
4. COVID-19 Merebak, Pemkot Tangsel Batasi PTM Jadi 50 Persen
![Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni. [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/31/20459-kadisdikbu-tangsel-deden-deni.jpg)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) membuat kebijakan terbaru terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kekinian PTM dibatasi hanya 50 persen.
Kebijakan itu diambil menyusul meningkatnya COVID-19 di sekolah, di mana kekinian ada empat sekolah yang terdapat kasus virus Corona.
5. Soal Cagub di Pilkada Jakarta 2024, Waketum Gerindra: Sepenuhnya Hak Prerogatif Pak Prabowo

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta masih sekitar dua tahun lagi. Namun sejumlah nama yang dianggap layak menjadi kandidat calon gubernur (Cagub) mulai bermunculan.
Terkait kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2024, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, pihaknya saat ini belum menentukan sosok yang akan diusung sebagai cagub.