SuaraJakarta.id - Sebanyak tiga kafe di Jakarta Selatan disegel petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena melanggar jam operasional sesuai kebijakan PPKM, dinihari tadi.
Ketiga kafe itu antara lain Odin dan CODE in W Home di kawasan Senopati, serta Dronk di Jalan Kemang Raya.
"Kami segel dan pasang garis polisi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Kamis (3/2/2022).
Mukti menjelaskan petugas mendatangi kafe Odin pada pukul 00.20 WIB, CODE in W Home Senopati pada pukul 01.05 WIB dan Dronk pukul 01.50 WIB.
Saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.
Selain menyegel tiga kafe tersebut kepolisian juga melakukan tes swab massal secara acak terhadap pegawai dan pengunjung.
Hasilnya, ditemukan satu pengunjung di kafe CODE in W Home Senopati reaktif Covid-19.
"Satu orang yang reaktif Covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi," kata Mukti.
Baca Juga:Tokoh Masyarakat Adat Sunda Bertemu DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ini yang Dibahas