Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta 2022, Salah Satunya Tidak Punya Mobil, Bukan PNS

DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 03 Februari 2022 | 15:21 WIB
Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta 2022, Salah Satunya Tidak Punya Mobil, Bukan PNS
Pendaftaran DTKS Jakarta 2022 telah dibuka (Twitter/DKIJakarta).

SuaraJakarta.id - Syarat mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022 dan cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022. Dapatkan info lengkapnya di sini.

DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk warga DKI Jakarta yang menerima dana bantuan sosial telah dibuka dan bisa diakses mulai hari ini Rabu, 2 Februari 2022 kemarin. Pendaftaran DTKS Jakarta dibuka hingga 20 Februari 2022 mendatang.

Syarat Mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022

Baca Juga:Cara Daftar DTKS Jakarta Lewat dtks.jakarta.go.id, Segera Daftarkan Diri Agar Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
  2. Tidak ada anggota keluarga yang menjadi pegawai BUMN, PNS, TNI-Polri maupun anggota DPR/DPRD
  3. Rumah tangga tidak memiliki mobil
  4. Rumah tangga tidak memiliki lahan atau lahan dan banungan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar
  5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum air dari kemasan bermerek
  6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Cara Mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022

  1. Membuka laman www.dtks.jakarta.go.id
  2. Lalu klik “Buat Akun Pendaftaran” bagi yang belum memiliki akun.
  3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat. Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga
  4. Pilih menu pendaftaran
  5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga
  6. Setelah selesai kemudian “kirim”
  7. Setelah itu pendaftar dapat mengecek status pendaftarannya secara online dengan cara berikut ini.
  8. Buka laman www.dtks.jakarta.go.id
  9. Pilih menu “Cek Status Pendaftaran”
  10. Masukkan NIK yang tertera di KTP sesuai dengan NIK yang didaftarkan
  11. Lalu klik “Cari”

Demikian syarat daftar DTKS Jakarta dtks.jakarta.go.id.

(Muhammad Zuhdi Hidayat)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini