Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika dari Berbagai Jenis Dimusnahkan di Polres Metro Jakarta Barat

Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika yang merupakan hasil tangkapan petugas selama tiga bulan terakhir.

Chandra Iswinarno
Rabu, 09 Februari 2022 | 14:00 WIB
Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika dari Berbagai Jenis Dimusnahkan di Polres Metro Jakarta Barat
Wakapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) AKBP Bismo Teguh Prakoso saat akan memusnahkan barang bukti narkotika di Polres Merto Jakrta Barat, Selasa (9/2/2022). [Suarajakarta.id/Faqih Fatturachman]

SuaraJakarta.id - Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika yang merupakan hasil tangkapan petugas selama tiga bulan terakhir, terhitung sejak November 2021.

Wakapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, narkotika yang dimusnahkan kali ini ada tiga jenis yakni ganja seberat 255 kilogram, sabu 31 kilogram, dan pil ekstasi 5.000 butir.

Ratusan kilogram barang haram itu, berhasil disita petugas dari berbagai lokasi di Indonesia. Di antaranya, Jakarta, Medan, Tangerang, dan Banyumas.

“Ini terdiri dari beberapa TKP di wilayah Indonesia berhasil diamankan, sabu seberat 31 kilogram, kemudian ganja 225 kilogram, dan ekstasi 5 ribu butir. Di mana itu diamankan dari Medan, Tanggerang kemudian Jakarta dan Banyumas,” kata Bismo, saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:Dimulai dari Simpatisan Mobile, Eks WBP Lapas Narkotika Samarinda Harus Mandiri, Sebut Ada 240 Orang yang Ikut

Dari ratusan barang bukti tersebut, petugas juga berhasil mengamankan beberapa pelaku kejahatan narkotika tersebut. Jumlahnya ada 12 tersangka yang diamankan, 9 di antaranya pengedar, sementara sisanya bandar.

“Dari berbagai TKP ini berhasil mengungkap ada tiga bandar dan 9 pengedar,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 114, 111, 112 , 132 nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau hukuman mati.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Baca Juga:Terlibat Kasus Kepemilikan Sabu 6,7 Kg, Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ansar Ahmad Resmi Dipecat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak