SuaraJakarta.id - Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika yang merupakan hasil tangkapan petugas selama tiga bulan terakhir, terhitung sejak November 2021.
Wakapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, narkotika yang dimusnahkan kali ini ada tiga jenis yakni ganja seberat 255 kilogram, sabu 31 kilogram, dan pil ekstasi 5.000 butir.
Ratusan kilogram barang haram itu, berhasil disita petugas dari berbagai lokasi di Indonesia. Di antaranya, Jakarta, Medan, Tangerang, dan Banyumas.
“Ini terdiri dari beberapa TKP di wilayah Indonesia berhasil diamankan, sabu seberat 31 kilogram, kemudian ganja 225 kilogram, dan ekstasi 5 ribu butir. Di mana itu diamankan dari Medan, Tanggerang kemudian Jakarta dan Banyumas,” kata Bismo, saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (9/2/2022).
Dari ratusan barang bukti tersebut, petugas juga berhasil mengamankan beberapa pelaku kejahatan narkotika tersebut. Jumlahnya ada 12 tersangka yang diamankan, 9 di antaranya pengedar, sementara sisanya bandar.
“Dari berbagai TKP ini berhasil mengungkap ada tiga bandar dan 9 pengedar,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 114, 111, 112 , 132 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau hukuman mati.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga:Terlibat Kasus Kepemilikan Sabu 6,7 Kg, Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ansar Ahmad Resmi Dipecat