PPKM Level 3, Bus Transjakarta dan LRT Hanya Beroperasi Sampai 21.30 WIB

Jam mulai operasi dari pukul 05.00 WIB, tapi untuk LRT dari 05.30 WIB.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 10 Februari 2022 | 16:05 WIB
PPKM Level 3, Bus Transjakarta dan LRT Hanya Beroperasi Sampai 21.30 WIB
Penumpang menunggu bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta Pusat. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 pada 8-14 Februari 2022. Regulasi ini juga mengatur soal operasional transportasi umum di ibu kota.

Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui Surat Keputusan nomor 61 tahun 2022 mengatur pembatasan jam operasional transportasi umum. Masa PPKM level 3, waktu operasi angkutan umum dibatasi sampai pukul 21.30 WIB.

Moda transportasi umum tersebut terdiri dari Transjakarta, Angkutan Umum Reguler Dalam Trayek, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Angkutan Perairan. Jam mulai operasi dari pukul 05.00 WIB, tapi untuk LRT dari 05.30 WIB.

Sementara itu, untuk angkutan malam hari beroperasi dari pukul 21.31 hingga 22.30. Namun, untuk kereta rel listrik/KRL
Jabodetabek akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh operasional KRL.

Baca Juga:Buat Warga Jakarta yang Ingin Lakukan Vaksinasi Primer dan Booster, Bisa Ikutan yang Digelar LRT Jakarta di Lokasi Ini

"Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf b pada masing-masing moda," kata Syafrin dalam SK tersebut, Kamis (10/1/2022).

Selain itu, tiap angkutan juga dibatasi kapasitasnya sampai 70 persen. Harus ada jeda tiap penumpang agar tidak membuat
kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.

"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat," ujar Syafrin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:Buya Arrazy Hasyim Batal Hadiri Majelis Taklim di Masjid Raya Bandung Akhir Pekan Ini, Ini Penyebabnya

Dalam aturan ini, Anies melakukan pengetatan aktifitas masyarakat. Salah satunya adalah sektor transportasi umum yang
dibatasi kapasitasnya maksimal 70 persen.

"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan
pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub, Rabu (9/2).

Selain itu, Anies juga meminta agar kapasitas di perkantoran sektor non-esensial dibatasi. 75 persen karyawan di Jakarta
diminta bekerja dari rumah atau work from home/WFH.

"Diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," jelasnya.

Sementara, bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal diminta mengikuti aturan protokol kesehatan sesuai ketentuan PPKM level 3.

Anies juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat penyebaran varian Omicron yang sangat cepat membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis, bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 lalu saat gelombang Delta. Meski demikian, Gubernur Anies mengingatkan untuk tidak panik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak