Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Akan Jalani Sidang Perdana Selasa Depan

Ferdinand Hutahaean diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum dengan cuitan di Twitter.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 12 Februari 2022 | 06:30 WIB
Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Akan Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. [ANTARA/Maria Rosari]

Subsider, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak