PPKM Level 3 Jakarta, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Bisa Kunjungi Ancol, Catat Syarat Khususnya

Saat ini Ancol tidak melayani pembelian tiket di tempat.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 12 Februari 2022 | 16:57 WIB
PPKM Level 3 Jakarta, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Bisa Kunjungi Ancol, Catat Syarat Khususnya
Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Ancol. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)

SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Jakarta. Namun begitu, tak ada penutupan kawasan wisata, seperti Ancol.

Pihak Ancol menyatakan anak usia di bawah 12 tahun bisa mengunjungi arena rekreasi Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara selama PPKM Level 3 Jakarta.

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali mengatakan, anak-anak usia di bawah12 tahun diizinkan masuk dengan syarat khusus.

Antara lain wajib didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga:PPKM Level 3 Jakarta, Kapasistas Perkantoran Maksimal 25 persen hingga Angkutan Umum Maksimal Angkut 70 Persen

Saat memindai kode batang (barcode) untuk check in lokasi pada aplikasi Peduli Lindungi di Pintu Gerbang Ancol, akan ketahuan pengunjung yang telah mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19 dengan status kategori warna hijau.

Itulah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke kawasan Ancol mendampingi anaknya yang masih di bawah usia 12 tahun.

"Kami sangat menjaga protokol kesehatan baik untuk internal dan terutama untuk pengunjung. Hal ini adalah komitmen kami sebagai pengelola kawasan wisata demi mendukung kebangkitan industri pariwisata di masa pandemi," ujar Sahir, Sabtu (12/2/2022).

Saat ini Ancol tidak melayani pembelian tiket di tempat. Semua pengunjung disarankan bisa mengatur jadwal kunjungan dari beberapa hari sebelumnya.

Untuk mengantisipasi pengunjung kehabisan kuota di hari yang diinginkan, juga sebagai bentuk kontrol pada kuota kunjungan yang saat ini dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal, pengunjung wajib membeli tiket masuk Ancol secara daring melalui situs jejaring www.ancol.com.

Baca Juga:Dianggap Efektif Batasi Mobilitas Warga, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Ingin Lokasi Crowd Free Night Ditambah

Di dalam area rekreasinya, Ancol telah membuat marka pembatas agar pengunjung dapat menjaga jarak pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan, antara lain di area piknik di pinggir pantai, toilet, serta antrean wahana yang terdapat di unit-unit rekreasi.

Ancol juga telah menambah titik wastafel yang dapat digunakan untuk mencuci tangan tersebar di semua area sehingga pengunjung dapat menjalankan prokes sesuai dengan ketentuan.

Pengunjung diwajibkan selalu menggunakan masker dan mematuhi imbauan protokol kesehatan, yang disiarkan melalui pengeras suara di area rekreasi Ancol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini