MYL dan DR merupakan eksektuor yang dibayar LM menghabisi nyawa Ficky Firlana. MYL berperan menusukkan gunting sebanyak dua kali, dan DR bertugas memegang serta mencekik korban.
Atas perbuatan ketiganya, mereka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 340 KHUP junto Pasal 338, Pasal 365 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.