Gubenur Anies Baswedan Terbitkan Kepgub Terbaru soal PTM 50 Persen: Tetap Jaga Imunitas dan Prokes

Total sebanyak 10.429 sekolah di Jakarta melaksanakan PTM terbatas kapasitas 50 persen.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 Februari 2022 | 21:39 WIB
Gubenur Anies Baswedan Terbitkan Kepgub Terbaru soal PTM 50 Persen: Tetap Jaga Imunitas dan Prokes
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pelantikan dan Pengukuhan struktural DPP Forum RT/RW DKI Jakarta periode 2021-2026, di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/12/2021). [Dok. Pemprov DKI Jakarta]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3.

Salah satunya mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tetap 50 persen dari kapasitas saat kasus aktif Covid-19 menunjukkan tren penurunan.

"Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada," kata Anies Baswedan, Rabu (16/2/2022).

Terkait PTM 50 persen di Jakarta, Kepgub tersebut masih mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Baca Juga:Didominasi Peserta PTM, Kasus Harian COVID-19 di Cirebon Tembus 245 Orang dalam Sehari

Dalam Kepgub tersebut diatur kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Selain itu, Pemprov DKI juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 soal Diskresi Pelaksanaan SKB empat menteri.

Sesuai SKB empat menteri disebutkan bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah dengan status PPKM level tiga dilaksanakan PTM terbatas atau PJJ dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Sementara itu, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang diskresi itu juga menyebutkan bahwa satuan pendidikan di daerah PPKM level tiga mengikuti SKB empat menteri.

Baca Juga:Forum Urban 20, Ini 6 Isu Perkotaan yang Diusung Gubernur Anies Baswedan

Total sebanyak 10.429 sekolah di Jakarta melaksanakan PTM terbatas kapasitas 50 persen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tren kasus COVID-19 di Jakarta mulai melewati puncaknya.

"Berita positifnya tren kasus di DKI Jakarta menunjukkan tanda-tanda mulai melewati puncaknya. Baik kasus harian, kasus aktif maupun rawat inap mulai menunjukkan penurunan," katanya dalam konferensi pers daring perkembangan PPKM di Jakarta, Senin kemarin.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta kasus aktif yang dirawat atau diisolasi di DKI Jakarta pada Jumat (11/2) berkurang 5.311 kasus kemudian pada Sabtu (12/2) berkurang 3.167 kasus dan Minggu (13/2) berkurang 4.921 kasus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini