Kasus Binomo, Indra Kenz Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Pihak Indra Kenz mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri karena alasan kesehatan.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 18 Februari 2022 | 08:05 WIB
Kasus Binomo, Indra Kenz Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Influencer Indra Kesuma atau Indra kenz memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Sesuai KUHAP, panggilan sekali enggak datang, 2 kali enggak datang, 3 kali dibawa," kata Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Saat ini penyelidikan telah berjalan. Sebanyak sembilan korban telah dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,8 miliar.

Baca Juga:Jelang Pemeriksaan Kasus Dugaan Investasi Bodong, Indra Kenz ke Turki buat Berobat Kuku

Dengan rincian, delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp 540 juta, LN kerugian Rp 51 juta, RSS kerugian Rp 60 juta, FNS kerugian Rp 500 juta, FA kerugian Rp 1,1 miliar, EK kerugian Rp 1,3 miliar, AA kerugian Rp 3 juta, dan RHH kerugian Rp 300 juta.

Dalam pemeriksaan para korban diperoleh keterangan bahwa aplikasi atau website Binomo yang menjanjikan keuntungan sebesar 80-85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

Modus yang digunakan beragam. Salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor Indra Kenz dan kawan-kawan melalui media sosial chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.

Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.

Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss.

Baca Juga:Dipanggil Polisi buat Pemeriksaan Besok, Indra Kenz Diduga Kabur ke Turki

Sebagaimana diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak