SuaraJakarta.id - Rusdianto, kuasa hukum Fadilah Rafi (19), korban peluru nyasar saat melintas di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (11/2/2022) dini hari pekan lalu, menilai kepolisian lamban menangani kasus kliennya.
Rusdianto pun membandingkan respons Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus yang menimpa Aipda SE, anggota Brimob yang dibegal di Bekasi. Menurutnya penangkapan terhadap terduga pelaku begal anggota kepolisian itu hanya dalam hitungan jam.
"Kalau mereka yang dibegal enam jam kemudian pelakunya langsung ditangkap," kata dia kepada Suara.com, Jumat (18/2/2022).
Sementara kasus kliennya, terhitung sejak Jumat (11/2/2022) pekan lalu, pelakunya belum tertangkap juga.
Baca Juga:Fadilah Rafi Kena Tembak Tembus ke Usus, Polda Metro Usut Kasus Peluru Nyasar di Kramat Jati
Dia lantas menduga ada upaya pengecilan terkait kejadian yang menimpa kliennya. Mengingat terduga pelaku yang menembakkan peluru nyasar ke kliennya seorang anggota Brimob.
"Dipilih-pilih, dikecilkan, karena terduga pelakunya dari pihak kepolisian," ujarnya.
Menurutnya, peristiwa yang menimpa kliennya lebih mudah untuk diusut. Mengingat terduga pelaku seorang anggota Brimob.
"Pihak saya ditembak, lebih gampang dipetakan siapa pemakainya," ujar Rusdianto.
Sebelumnya, Rusdianto mengatakan, kliennya menjadi korban peluru nyasar saat melintas mengendarai sepeda motor di dekat depan Gedung Jasa Marga.
Baca Juga:Model Novi Amelia Tewas, Pemuda Korban Peluru Nyasar Masih Koma
Namun tiba-tiba, korban harus meminggirkan kendaraannya karena ada aksi tawuran di sekitar lokasi.
"Ya tentu dia (korban) meminggirkan motornya kan," kata Rusdianto saat dikonfirmasi Suara.com pada Kamis (17/2/2022).
Pada saat menepi, korban tiba-tiba terkena tembakan peluru nyasar di bagian perut hingga menembus ke bagian usus.
"Kena tembakan mengarah ke bagian perutnya dan bersarang di usus," Rusdianto.
Oleh rekannya, korban dilarikan ke beberapa rumah sakit, hingga tiba di Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
"Langsung diambil tindakan, dioperasi mengeluarkan proyektil (peluru) di dalam tubuhnya," jelas Rusdianto.
Atas kejadian itu, Rusdianto selaku kuasa hukum korban, mengaku telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama, yaitu Jumat (11/2/2022), dengan nomor laporan LP/B/748/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.