Kronologi Tewasnya RCD di Hotel Tamansari, Korban Malapraktik, Ditemukan Tanpa Busana

Petugas menemukan korban telah tewas tanpa busana dengan cairan dan darah yang tercecer di seprai.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 Februari 2022 | 18:09 WIB
Kronologi Tewasnya RCD di Hotel Tamansari, Korban Malapraktik, Ditemukan Tanpa Busana
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus malapraktik yang menewaskan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial RCD, Selasa (22/2/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Seorang wanita berinisial RCD (35) ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (19/2/2022). Korban diketahui berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Dalam kasus PSK tewas ini, Polsek Metro Tamansari telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ER dan AA. Keduanya diduga telah melakukan malapraktik dengan menyuntikan silikon atau filler payudara kepada korban.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky mengungkap kronologi dan peran dari kedua tersangka.

Awalnya RCD memesan kamar selama tiga hari di Hin's Hotel. Hari pertama dan kedua dipergunakan korban untuk beristirahat. Sebab, menurut penuturan ER, sebelum penyuntikan silikon, korban harus istirahat total.

Baca Juga:Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Malpraktik Tewaskan PSK di Hotel Tamansari Jakbar

Sebelumnya, ER datang ke hotel tersebut dengan diantar AA. Sebelum bertemu, AA juga diminta ER untuk membeli silikon di sebuah toko kimia seharga Rp 250 ribu.

Pada Jumat (18/2/2022) tersangka ER datang menemui korban seorang diri. Dari rekaman CCTV, RCD sempat menemui ER di halaman parkir hotel tempatnya menginap.

Tertera pelaku datang sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian mereka masuk ke dalam kamar guna melakukan penyuntikan silicon. Hingga pukul 16.00 WIB, pelaku meninggalkan lokasi.

ER dan AA, dua tersangka kasus malpraktik yang tewaskan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial RCD (35) di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolsek Tamansari, Selasa (22/2/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
ER dan AA, dua tersangka kasus malpraktik yang tewaskan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial RCD (35) di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolsek Tamansari, Selasa (22/2/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Setelah disuntikkan silikon, korban sempat mengeluhkan hasil pengerjaan ER kepada temannya lewat pesan singkat.

Korban menceritakan tentang adanya darah dan cairan di payudaranya. Diduga cairan silikon yang baru saja disuntikkan itu pecah.

Baca Juga:Polisi Amankan Pelaku Suntik Filler Payudara Tewaskan PSK di Hotel Tamansari, Dibekuk di Tangerang

"Menurut percakapan dengan temannya, korban sempat mengeluhkan payudaranya mengeluarkan cairan dan darah," kata Yonky kepada awak media di Mapolsek Metro Tamansari, Selasa (22/2/2022).

Kemudian pada Sabtu (19/2/2022) petugas hotel menghubungi kamar korban guna menanyakan perpanjangan kamar. Namun saat ditelepon, korban tidak menjawab.

Dengan menggunakan kunci cadangan, petugas hotel membuka kamar dengan nomor 401 di mana tempat korban menginap.

Petugas menemukan korban telah tewas tanpa busana dengan cairan dan darah yang tercecer di seprai.

Bukan Pertama Kali

Hotel di Tamansari, Jakarta Barat, yang ditemukannya seorang PSK tewas di dalam kamar, Senin (21/2/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Hotel di Tamansari, Jakarta Barat, yang ditemukannya seorang PSK tewas di dalam kamar, Senin (21/2/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Yonky menambahkan, kejadian ini bukan yang pertama kali korban menggunakan jasa ER yang merupakan seorang transpuan, untuk melakukan penyuntikan silikon atau filler payudara.

Di samping itu, tersangka ER juga diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan medis.

"Ini kedua kalinya korban menggunakan jasa pelaku. Sebelumnya pada tahun 2011 lalu. Kemudian kemarin pada 18 Februari 2022. Si penyuntik berdasarkan pemeriksaan sementara, enggak ada latar belakang medis," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini terancam dikenakan pasal 197 dan 198 tentang Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini