SuaraJakarta.id - Anak usia di atas enam tahun kekinian diwajibkan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 selama PPKM Level 3 Jakarta. Minimal sudah vaksin dosis pertama.
Direktur Utama Taman Impian Jaya Ancol, Budi Aryanto menjelaskan, kewajiban vaksinasi bagi pengunjung anak untuk menyesuaikan dengan aturan berwisata dari pemerintah.
"Terkait dengan PPKM ini, kami menyesuaikan dengan aturan yang ada. Kemudian tambahan yang baru, paling anak harus sudah divaksin minimal satu kali," kata Budi.
Budi menambahkan, pengunjung anak yang berusia di bawah enam tahun, walau belum divaksin, tetap dibolehkan masuk asal didampingi orang tua yang sudah divaksinasi minimal dua kali.
Baca Juga:Kemenkes Sebut Vaksin Booster Turunkan 91 Persen Risiko Kematian, Jika Terpapar Covid-19
Sedangkan, pengunjung dewasa tetap diwajibkan vaksin dua kali untuk masuk area rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
Saat memasuki Pintu Gerbang Ancol, petugas akan mewajibkan pengunjung dewasa untuk memindai kode batang pada lokasi yang disediakan dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dewasa dengan status kategori warna hijau atau telah mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19 yang diperbolehkan masuk ke kawasan Ancol," kata Budi
Selain itu, kata Budi, untuk PPKM level tiga kali ini, kuota pengunjung Ancol bertambah menjadi maksimal 50 persen. Sebelumnya pembatasan yang diterapkan adalah 25 persen dari kapasitas maksimal.
Namun selama penerapan PPKM level tiga ini, Ancol tetap menjual tiket kepada pengunjung hanya secara daring (online).
Baca Juga:Heboh Beli Minyak Goreng Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Aprindo: Engga Sekalian BPJS
Dengan tidak diperbolehkannya pembelian tiket secara luring (offline), ini tentu membuat pengunjung wajib melakukan reservasi tiket sebelum tanggal kedatangannya dan mencegah kunjungan di Ancol melebihi kuota 50 persen yang ditetapkan.
- 1
- 2