3.164 Personel Gabungan Dikerahkan Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022

Target utama Operasi Keselamatan Jaya 2022 adalah menekan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 26 Februari 2022 | 06:30 WIB
3.164 Personel Gabungan Dikerahkan Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022
Dokumentasi - Aparat kepolisian Polda Metro Jaya membentangkan spanduk pengumuman terkait Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang digelar 12-25 April 2021. [Instagram@tmcpoldametrojaya]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 3.164 personel gabung dari Polri-TNI dan Pemprov DKI Jakarta dikerahkan dalam kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2022, 1-14 Februari mendatang.

"Dalam operasi ini nanti kita akan melibatkan kekuatan berjumlah 3.164 personel. Utamanya dari Polda Metro Jaya dibantu dari pemerintah daerah dan juga rekan-rekan TNI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (25/2/2022).

Target utama Operasi Keselamatan Jaya 2022 adalah menekan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas.

Serta menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan mengawal penerapan protokol kesehatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jamal Mirdad ke Polres Metro Depok

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan aparat gabungan yang diturunkan dalam operasi tersebut akan mengedepankan langkah persuasif humanis dalam pelaksanaannya.

"Dalam operasi ini nanti tentunya kepolisian bisa saya sampaikan akan lebih mengedepankan pola-pola preemtif kemudian preventif, persuasif dan humanis," ujarnya.

Meski mengedepankan langkah persuasif, petugas juga akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran utama.

"Akan ada juga penegakan hukum terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran nantinya," kata dia.

Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 yakni:

Baca Juga:Sidang Pleidoi Polisi Terdakwa: Penembakan Laskar FPI Tak Terjadi Jika Rizieq Tak Kerahkan Massa Kepung Polda Metro

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler.
Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta

3. Berboncengan lebih dari satu orang
Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI
Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Pelanggran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan Arus
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini